Β
Vonis Andy diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (28/11/2012). Sidang dipimpin ketua majelis hakim FX Supriyadi.
Hakim memutuskan mewajibkan mewajibkan warga Jalan Tamim Gang Kemiri, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dan berprofesi sebagai tukang ojek ini untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Β
Pengadilan memvonis terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. "Tedakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Supriyadi.
Β
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mengindahkan program pemberantasan narkotika yang sedang digencarkan pemerintah dan mengedarkan sabu dapat merusak mental generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan.
Vonis itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(trw/trw)










































