Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi menerangkan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Veteran, Tangerang, Selasa (27/11/2012) pukul 17.00 WIB.
"Tersangka atas nama Budi Hermawan dan Iwan Kurniawan," kata Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Slamet. Slamet kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Sukarasa, Tangerang pada malam harinya.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu dijual seharga Rp 200 ribu per paket," katanya.
Dari Slamet ini, polisi menyita sepaket sabu. Menurut keterangan Slamet, ia mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama Simon di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Simon masih dikejar," pungkasnya.
(mei/rmd)











































