Logistik Pemilu Terpenuhi, Pemilu di Sumut Akan Lancar

Logistik Pemilu Terpenuhi, Pemilu di Sumut Akan Lancar

- detikNews
Sabtu, 18 Sep 2004 23:10 WIB
Medan - Kekurangan surat suara pada delapan daerah di Sumut saat ini sudah terpenuhi. Dengan demikian, ditinjau dari kesiapan logistik pelaksanaan Pilpres putaran dua di Sumut diprediksi akan lancar."Penambahan disampaikan setelah KPU setempat mengajukan permohonannya kepada KPU Sumut," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan, Sabtu (18/9/2004) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.Dikatakan Irham, pengiriman tambahan kekurangan surat suara yang terbesar dialokasikan ke Kota Medan dengan jumlah mencapai 23.150 lembar. Menyusul kemudian Kota Tanjung Balai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Simalungun, Toba Samosir, Karo dan Nias."Selain itu, sebenarnya ada satu daerah lagi juga masih mengalami kekurangan yakni Kabupaten Langkat. Saat ini KPU setempat sedang mempersiapkan surat permohonannya dan akan kita kirim secepatnya," lanjutnya.Menurut Irham, penambahan kekurangan surat suara baru dapat dikirim setelah menyampaikannya permohonan. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan atau kemungkinan bisa disalahgunakan."Kalau ada permohonan tertulis, baru kami kami mengirimkannya," ujar Irham seraya menambahkan KPU Sumut masih memiliki cadangan surat suara yang nantinya bisa dipakai bagi daerah yang masih mengalami kekurangan.Dalam kesempatan itu Irham juga menginformasikan, sesuai kesepakatan antara KPU dan Panwaslu Pusat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI,maka untuk Pilpres putaran dua, satu lembar formulir C1 PWP berisikan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tiap-tiap KPPS dan TPS serta PPK harus diserahkan kepada Panwaslu.Hal itu dilakukan agar data-data yang diperoleh lebih valid, dan untuk menghidari adanya perbedaan hasil perolehan suara. Selain itu, tujuannya juga untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun kecurangan yang mungkin terjadi. Data yang itu nantinya sangat penting jika terjadi sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Apabila terjadi sengketa Pemilu di MK, maka data yang ada pada KPU dan Panwaslu bisa dijadian bukti bahwa perolehan suaranya sama," Irham berujar.Pada Pilpres I Juli lalu, sebanyak 16 desa pada dua kecamatan di Kabupaten Nias Selatan sempat mengalami penundaan pemilu karena badai laut mengakibatkan sulitnya pasokan logistik. (dit/)


Berita Terkait