"Hasilnya dari keterangan kedua belah pihak, ada perbedaan dalam penjelasan beliau berdua tentang materi pembahasan," kata ketua BK, M Prakosa, di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Untuk hari ini, sidang etik BK terkait anggota DPR pemeras BUMN ini berlangsung sekitar 1,5 jam. Prakosa mengatakan, BK akan mendalami dan telaah lebih jauh keterangan dari kedua belah pihak. Sebelum akhirnya mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prakosa menambahkan bahwa pihaknya besok akan kembali mengkonfrontir Dirut Merpati dengan anggota-anggota dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kecuali anggota Komisi XI DPR Muhmmad Hatta yang terbukti tidak hadir dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012.
"Besok BK akan kembali mengundang bersamaan Dirut Merpati dengan sejumlah anggota dewan yang hadir 1 Oktober. Pukul 10.30 WIB," ujar Prakosa.
(van/van)










































