"FB (Ferdian Baihaki) melakukan penipuan seperti bisa meloloskan masyarakat yang mau jadi anggota polisi dengan imbalan tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (28/11/2012).
Untuk melancarkan aksinya, Ferdian mengenakan baju dinas layaknya polisi. Kepada korban, ia mengaku bertugas di Mabes Polri dengan pangkat Komisaris Polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdian mematok harga Rp 50-150 juta kepada korbannya jika ingin diloloskan jadi anggota polisi. Untuk lebih meyakinkan korbannya lagi, Ferdian melatih fisik 'calon-calon' polisi.
"FB sudah menjaring banyak korban untuk dijadikan anggota polisi, ada sekitar 8 orang jadi korbannya," ujar dia.
Dijelaskan Rikwanto, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah Ferdian di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Saat diamankan teradi debat dengan mengintimidasi anggota yang akan menangkap," kata dia.
Di lokasi, polisi menyita sepucuk senjata api revolver rakitan berikut 5 butir peluru. Ditemukan pula satu unit mobil bodong berikut 3 STNK kendaraan, SIM, KTA palsu, emblem kepolisian, ijazah, kartu ujian peserta taruna Akpol dan lain-lain.
"Senjatanya, pengakuannya didapat dari WN yang sudah ditangkap petugas Resmob sebelumnya," katanya.
Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut. Sementara atas perbuatannya, Ferdian dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mei/rmd)











































