Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Hartati pertengahan April 2012 dalam pertemuan dengan Amran Batalipu di Kemayoran, menyampaikan bahwa dia keberatan jika Amran memberikan lahan yang dulunya milik PT CCM kepada PT Sonokeling. PT CCM adalah induk dari PT Hardaya Inti Plantation. Kedua perusahaan ini milik Hartati.
Hartati menginginkan agar, lahan yang dulunya milik PT CCM, izinnya bisa didapatkan oleh PT HIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Sonokeling merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. Karena kesaksian Ayin begitu penting, bahkan penyidik KPK sampai menyeberang ke Singapura untuk dapat memeriksa terpidana penyuap jaksa Urip tersebut.
Seperti diutarakan jaksa, Amran pun menyanggupi asalkan diberi Rp 3 M. Sebanyak Rp 1 M diberikan melalui Arim dan Rp 2 M melalui Anshori. Pemberian itu dilakukan dan berujung pada operasi tangkap tangan oleh petugas KPK.
(/)










































