Jaksa: Hartati Menyuap Amran untuk Jegal Perusahaan Ayin

Jaksa: Hartati Menyuap Amran untuk Jegal Perusahaan Ayin

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 15:48 WIB
Jaksa: Hartati Menyuap Amran untuk Jegal Perusahaan Ayin
Hartati Murdaya
Jakarta - Ada motif terselubung dari pemberian uang suap senilai Rp 3 miliar dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya ke Bupati Buol Amran Batalipu. Penyuapan itu dilakukan agar Amran tidak memberikan izin lahan sawit kepada Artalyta Suryani, kompetitornya di Buol.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Hartati pertengahan April 2012 dalam pertemuan dengan Amran Batalipu di Kemayoran, menyampaikan bahwa dia keberatan jika Amran memberikan lahan yang dulunya milik PT CCM kepada PT Sonokeling. PT CCM adalah induk dari PT Hardaya Inti Plantation. Kedua perusahaan ini milik Hartati.

Hartati menginginkan agar, lahan yang dulunya milik PT CCM, izinnya bisa didapatkan oleh PT HIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan tersebut terdakwa mengeluhkan pada Amran, mengapa lahan perkebunan yang pernah dimiliki HIP dialihkan ke PT Sonokeling Buana," ujar Jaksa Edy Hartoyo di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/11/2012).

PT Sonokeling merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. Karena kesaksian Ayin begitu penting, bahkan penyidik KPK sampai menyeberang ke Singapura untuk dapat memeriksa terpidana penyuap jaksa Urip tersebut.

Seperti diutarakan jaksa, Amran pun menyanggupi asalkan diberi Rp 3 M. Sebanyak Rp 1 M diberikan melalui Arim dan Rp 2 M melalui Anshori. Pemberian itu dilakukan dan berujung pada operasi tangkap tangan oleh petugas KPK.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini