Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (28/11/2012), Hartati meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 13.15 WIB. Hartati yang dibalut baju berwarna ungu itu, langsung disambut pendukungnya yang berjumlah sekitar 80 orang.
Uniknya, para pendukung Hartati yang juga karyawan perusahaan tersebut membentuk sebuah 'pagar betis' yang memanjang. Layaknya seorang ratu, para pendukung Hartati tersebut rela berdiri membentuk 'pagar betis' dalam waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Hartati sendiri usai menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaannya, Hartati didakwa pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
(rvk/ndr)










































