Berdasarkan berkas putusan peninjauan kembali (PK) Hillary yang didapat detikcom, Rabu (28/11/2012), warga negara Nigeria tersebut divonis mati di tingkat kasasi pada 19 Juli 2004. Nah, dalam putusan peninjauan kembali (PK) tertanggal 6 Oktober 2010, MA mengubah hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.
Putusan PK itu diketuk di sidang majelis hakim PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dengan hakim anggota Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis. Ternyata, satu anggota majelis malah berpendapat Hillary harus dibebaskan.
"Salah seorang anggota majelis yaitu hakim agung pembaca 1 (Timur P Manurung) berbeda pendapat/dissenting opinion," demikian bunyi putusan PK dalam halaman 106.
Hakim agung yang mempunyai pangkat Mayjen TNI (Purn) ini menilai hukuman mati tidak tepat karena dakwaan tidak disertai dengan barang bukti yang didakwakan. Selain itu kesaksian dua orang saksi kunci tidak dapat dipertanggungjawabkan karena saksi kunci sebanyak 2 orang mati di tahanan polisi.
Apalagi, dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan saksi yang meninggal tersebut bukanlah saksi yang seharusnya jadi saksi.
"Karena tidak ada dasar untuk pengadilan menghukum Hillary dan MA harus membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan," ujar Ketua Muda MA bidang Pengawasan ini. Namun pendapat Timur kalah suara dibanding 2 majelis hakim agung lainnya dan Hillary akhirnya divonis 12 tahun.
Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN, dia membantah semua tudingan BNN.
"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillar," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.
(asp/nrl)











































