"Terdakwa memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu yang mana pemberian itu bertentangan dengan kewenangan sebagai penyelenggara negara atau bupati," ujar jaksa Edy Hartoyo, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/11/2012).
Hartati didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika surat dakwaan dibacakan, sekitar 80 orang pendukung Hartati memadati pengadilan negeri Tipikor Jakarta lantai 1. Meski jumlahnya banyak, mereka tak bersuara dan mendengarkan persidangan dengan seksama.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Hartati bermula dari pertemuan di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran Jakarta Pusat sekira 16.00 WIB, 15 April 2012. Di tempat itu berkumpul Amran ditemui direksi HIP yaitu Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Serta Syaiful Mujani.
Pembicaran utama tentang pemaparan survei pencalonan Amran dari Tim Lembaga Survey Syaiful Mujani. Hartati pada kesempatan itu mengeluhkan pada Amran, mengapa lahan perkebunan yang pernah dimiliki HIP dialihkan ke PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani alias Ayin.
Pada 11 Juni 2012 Amran, bertemu dengan direksi HIP yaitu Hartati, Totok, dan Arim dari HIP bertemu di Lounge Hotel Grand Hyatt. Hartati meminta bantuan Amran agar menertibkan demo pegawai di kebun HIP. Serta menertibkan izin lokasi, membuat rekomendasi untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare (ha) di Buol yang sudah ditanami HIP. Amran pun menyanggupi asalkan diberi Rp3 m. Sebanyak Rp1 m diberikan melalui Arim dan Rp2 m melalui Anshori.
Lalu, pada 12 Juni 2012, sekira 14.00 WIB, Hartati menelpon Arim untuk menyerahkan 1 kilo, kode untuk Rp1 m pada Amran. Uang itu untuk pengurusan HGU seluas 4.500 ha atas nama CCM ditambah penjelasan agar HGU seluas 22 ribu ha tidak dikurangi. Arim pun disuruh Hartati membuat surat permohonan HGU dengan tanggal mundur. Surat Nomor : 020/CCM-TL/V/2012 perihal surat izin dan rekomendasi untuk proses pengurusan HGU atas izin lokasi CCM dengan tanggal 21 Mei 2012 dan ditandatangani Totok Lestiyo. Kemudian Arim bersama Gondo menyerahkan surat pada Amran di showroom Metro Tiga Berlian, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kemudian, 15 Juni 2012, Arim berangkat ke Buol untuk mengambil Rp1 m dari HIP yang dibungkus dalam tas ransel. Serta membawa surat-surat untuk ditandatangani Amran. Uang dan surat tersebut diserahkan pada Amir Togila, asisten 1 Pemkab Buol/ Ketua Tim Lahan Buol.
Surat-surat yang dibawa itu adalah surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP) 4.500 ha yang dibuat di Buol, 4 Juni 2012. Surat Bupati Buol pada Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 100/58-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin usaha perkebunan a.n. CCM seluas 4.500 ha. Kemudian surat Bupati Buol pada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 100/59.06/ADPUM, 7 Juni 2012 perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit 4.500 ha a.n. CCM/HIP. Serta surat Bupati Buol pada SIP tertanggal 7 Juni 2012.
Lalu, pada 18 Juni 2012 sekira 01.30 WITA, Arim dan Anshori mendatangi kediaman Bupati Buol di Jl Mawar No.1 dan menyerahkan Rp1 m. Keesokan harinya, sekira jam 09.00 WITA, Arim dan Anshori menerima surat yang sudah ditandatangani Amran melalui Amir Rihan Togila. Kemudian, surat di-scan dan dikirim melalui email Gondo dan dilaporkan pada Totok dan Hartati.
Pada 20 Juni 2012, Hartati melalui Totok sekira 23.39 WIB, menelpon Amran dan menyampaikan terima kasih karena sudah barter satu kilo. Tentang barter dua kilo dengan surat Bupati Buol pada Menteri Agraria/Kepala BPN agar tidak menerbitkan izin lokasi pada PT Sonokeling Buana milik Ayin lantaran lahannya diatas izin lokasi yang diberikan pada CCM/HIP. Amran menyanggupi setelah masa kampanye.
Keesokan harinya, Arim dan Gondo di kantor CCM diperintah Totok dan Hartati menyiapkan dan memberikan Rp2 m pada Amran. Sebagai barter surat Bupati Buol pada Menteri Agraria/Kepala BPN.
Uang sejumlah itu ditransfer ke rekening Gondo di Bank Mandiri Palu sebesar Rp500 juta. Sebanyak Rp500 juta ditransfer ke rekening Dede Kurniawan, manager keuangan HIP di Bank Mandiri Palu. Kemudian, transfer masing-masing Rp259 juta pada rekening Seri Shiriton di BNI cabang Toli-toli dan rekening di bank sama milik Benhard Rudolf Galenta. Gondo juga membawa tunai Rp250 juta dan nilai sama ditenteng Dede Kurniawan ke Buol.
Lalu, pada 26 Juni 2012 sekira 07.20 WITA, Anshori menghubungi Amran untuk menyatakan titipan dari Hartati. Amran meminta Anshori menyerahkan di villa miliknya. Gondo dan Dede lalu berangkat menuju tempat yang dituju dan menemui Amran.
Uang yang sudah dibungkus dalam dua kardus itu diserahkan pada Amran.
(/ega)










































