Hakim Tak Takut Tonton Debat Pengacara di TV

Seleksi Hakim Agung

Hakim Tak Takut Tonton Debat Pengacara di TV

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 11:37 WIB
Hakim Tak Takut Tonton Debat Pengacara di TV
Ketua KY Eman Suparman (rachman/detikcom)
Jakarta - Acara debat pengacara di TV swasta kadang sangat keras mengkritik dunia peradilan. Hal ini menjadi salah satu topik pertanyaan dalam seleksi calon hakim agung.

"Misalnya, kebetulan perkara yang didiskusikan dalam Indonesia Lawyer Club (ILC) itu perkara yang akan Bapak adili, Bapak takut atau tidak? Apakah akan menonton atau menghindar?" tanya komisoner KY, Taufiqurahman Syahuri.

Pertanyaan ini dilontarkan kepada Suhardjono yang mengikuti seleksi terbuka calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).

"Ya, itu kan karena publik yang menentukan, jadi bisa dilihat," jawab hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Makassar itu.

"Jadi itu ilmu ya, Pak?" cecar Taufiq.

"Ya," jawab Suhardjono pendek.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KY Eman Suparman mempertanyakan pandangan hukum Sumardjono. Sebab saat ini ada hakim yang menggunakan pandangan 'kaca mata kuda' dan sedikit yang berani membuat putusan yang progresif.

"Mohon maaf Pak, saya berdoa semoga menjadi hakim progresif," jawab Sumardjono.

Dalam kesempatan tersebut hakim kasus Sumanto, Soemardjiatmo yang menjadi majelis hakim Sumanto si pemakan mayat ikut seleksi calon hakim agung. Dia mengaku terbiasa begadang. Terlebih apabila pekerjaan belum selesai, dia enggan beranjak tidur. Menurut Sumardijatmo, Sumanto tetap bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Gangguan jiwa tidak bisa dipenjara, kalau gangguan kejiwaan ringan masih bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sumardijatmo yang kini jadi hakim tinggi Pekanbaru.

Tapi Sumardijatmo buru-buru menyatakan tidak begitu memahami istilah psikopat.

Sekedar mengingatkan, Sumanto dikenal sebagai kanibal asal Purbalingga, Jawa Tengah. Pada 2003, Sumanto mencuri mayat nenek bernama Mbah Rinah, lalu memakan daging jenazah itu. Sumanto mengaku dirinya sedang memperdalam ilmu kebal, tak terluka oleh goresan senjata, dan mendapat ketenangan batin.

Sumanto lalu dihukum penjara lima tahun, salah satu anggota majelisnya adalah Sumardijatmo.



(asp/nwk)



Berita Terkait