"Saya sudah sering dengan hal tersebut. Menurut saya, pegawai MA (harus) memaksimalkan website untuk mengumumkan setiap pengumuman putusan," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/11/2012).
Secara teknis, usai majelis hakim memutus sebuah perkara, maka petugas MA langsung mengumukan lewat website resmi MA. Hal ini telah berjalan tetapi tidak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memaksimalkan hal tersebut, maka harus dikelola dengan baik. Selain itu, Gayus juga mengusulkan adanya hakim pengawas yang mengontrol setiap distribusi perkara sesuai perintah KUHAP. Hakim pengawas ini ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Sudah ada di KUHAP, tetapi hakim pengawas ini tidak pernah dibentuk," ujar mantan anggota DPR ini.
Terkait penipuan ini dibenarkan oleh MA. Modus terakhir yang terbilang nekat adalah pemalsuan petikan putusan kasasi MA.
Modus ini terungkap dari laporan Lapas Cirebon. Kalapas Cirebon menelepon Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) MA bahwa Lapas Cirebon telah menerima petikan putusan kasasi MA yang menganulir putusan banding dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Kalapas Cirebon curiga dengan pengurangan masa hukuman yang sangat drastis ini.
"Kalapas Cirebon curiga, masa MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Ini tidak biasa. Oleh karenanya, ia telepon saya," kata Panmud Pidsus, Sunaryo.
(asp/nrl)










































