Operasi Zebra 2012 Digelar di 105 Titik Rawan Pelanggaran

Operasi Zebra 2012 Digelar di 105 Titik Rawan Pelanggaran

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 09:03 WIB
Operasi Zebra 2012 Digelar di 105 Titik Rawan Pelanggaran
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2012 mulai Rabu 28 November ini. Operasi khusus yang bertujuan untuk menilang pelanggar ini dilakukan di 105 titik lokasi yang rawan akan segala bentuk pelanggaran lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2012) menyampaikan, operasi yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar akan digelar di 13 lokasi, penertiban parkir on the street di 18 lokasi, penertiban motor pada lajur kiri di 13 lokasi.

Operasi juga akan digelar di jalur busway di 10 lokasi, pelanggaran angkutan umum di 18 lokasi, di titik rawan kecelakaan digelar di 22 lokasi dan di titik rawan macet atau pelanggaran digelar di 21 lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, sasaran operasi yakni mengembalikan fungsi trotoar, menertibkan parkir on the street serta motor pada lajur kiri, sterilisasi jalur busway, pelanggaran motor, penggungaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi serta kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasinya.

Operasi bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar dengan indikator menurunnya angka kecelakaan baik secara kuantitas atau pun secara kualitas. Selain itu juga agar kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat sehingg tercipta kepercayaan terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalu lintas secara profesional dan proporsional.

Sehingga dengan demikian, target operasi 'zero complain' tercapai dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam betapa pentingnya tertib berlalu lintas.

Guna mendukung operasi ini, Polda Metro Jaya melibatkan perkuatan sebanyak 2.896 personel. Operasi dilakukan selama 14 hari mulai hari ini hingga tanggal 11 Desember 2012.

Operasi mengedepankan preemtif dan preventif dengan didukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Adapun, pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif masing-masing memiliki porsi 40 persen, sementara represif 20 persen.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads