27 Pemred Sesalkan Vonis terhadap Bambang Harymurti
Sabtu, 18 Sep 2004 14:53 WIB
Jakarta - Sebanyak 27 pemimpin redaksi (pemred) media massa nasional, sangat menyesalkan dijatuhkannya vonis satu tahun penjara kepada Pemred Majalah Tempo, Bambang Harymurti.Menurut mereka, vonis itu bertentangan dengan rasa keadilan dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia. "Kami menolak kriminalisasi karya jurnalistik. Kami berharap bahwa vonis semacam ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang," kata Yopie Hidayat, pemred tabloid Kontan, jubir kelompok tersebut, dalam rilisnya pada detikcom, Sabtu (18/9/2004). Ke-27 pemred ini juga mendesak kepada seluruh aparat penegak hukum untuk melaksanakan dan mematuhi Undang Undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kepada masyarakat luas, kami mengimbau untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi seperti yang diatur dalam UU Pers, karena pers wajib melayani hak-hak tersebut dengan sanksi pidana apabila melalaikannya. Masyarakat berhak mengadu ke Dewan Pers apabila tidak puas dengan pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi," papar Yopie.Terakhir, 27 pemred itu menyerukan kepada seluruh pekerja jurnalistik untuk menaati Kode Etik Wartawan Indonesia dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya.Ke-27 pemred media massa tersebut adalah:1.Suryopratomo (Kompas)2.Atmadji Sumarkidjo (RCTI)3.Raymond Toruan (Jakarta Post)4.Asro Kamal Rokan (Republika)5.Azkarmin Zaini (Anteve)6.Riza Primadi (Trans TV)7.M. Yarman (TPI)8.Nurhadi Purwosaputro (Indosiar)9.Daud Sinjal (Sinar Harapan)10.Iwan Qodar Himawan (Gatra)11.Yopie Hidayat (Kontan)12.Ahmad Djauhar (Bisnis Indonesia)13.Bambang Sukartiono (TV7)14.Priyono B. Sumbogo (Forum)15.Arief Afandi (Jawa Pos)16.Budiono Darsono (detikcom)17.Muhammad Ihsan (Warta Ekonomi)18.Santoso (Radio 68H)19.Karim Paputungan (Rakyat Merdeka)20.Dedi Pristiwanto (Warta Kota)21.Ian Situmorang (Bola)22.Bambang Aji (Trust)23.Endy M. Bayuni (Jakarta Post)24.M. Sobary (Antara)25.Uni Lubis (TV7)26.Andi Noya (Media Indonesia)27. Ilham Bintang (Cek & Recek)
(nrl/)











































