"Sudah kemarin (Senin), sudah tahap dua. sudah dikirim ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2012).
Hermawan mengatakan kasus Doyok rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tidak lama lagi, Doyok akan segera menjalani sidang. Namun soal waktu, Hermawan masih belum mengetahui.
"Nanti dari Kejaksaan bagaimana prosesnya," pungkas Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doyok akhirnya diringkus polisi di Yogyakarta setelah menjadi buron. Doyok ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menonton infotainment di kamar kos yang disewanya.
(ndu/mad)










































