"Ditangguhkan karena jumlahnya banyak ada yang kelas satu, ada yang kelas tiga, mereka juga mau ujian," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2012).
Hermawan menjelaskan, puluhan siswa yang dilepaskan itu bukan berarti mendapatkan kebebasan, namun akan dikenai wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan menegaskan pihaknya akan tetap memproses penyelidikan hingga tuntas. "Proses tetap lanjut," tutupnya.
Sebelumnya polisi menahan 35 siswa SMK Grafika yang terlibat dalam pembajakan bus P54 jurusan Depok-Grogol untuk menyerang STM Bunda Kandung. Akibat pembajakan bus itu, para siswa terancam hukuman penjara.
"Hukumannya pasal 368 KUHP yaitu perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 170 ayat 1 tentang perusakan barang secara bersama-sama ancaman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Hermawan, Kamis (22/11).
(ndu/mad)