"Segera setelah menerima amar putusan dari MA, kami akan melapor dan memohon izin kepada Presiden supaya Junaidi Hamsyah bisa dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif tetap berlaku," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Selasa (27/11/2012).
Meskipun Keppres pengangkatan Junaidi masih digugat di pengadilan, namun Kemendagri menilai apa pun hasil akhir gugatan yang diajukan Agusrin tidak berpengaruh apa pun.
"Kan putusan PTUN tidak akan bertentangan dengan putusan PK MA. Berkekuatan hukum tetap dan pemerintah tidak boleh tersandera. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan, pelantikan the sooner the better," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012 diketok oleh 5 hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko. Adapun anggotanya yaitu Prof Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.
Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.
(asp/mad)










































