MA Tolak PK Agusrin, Mendagri Segera Lantik Gubernur Bengkulu Baru

MA Tolak PK Agusrin, Mendagri Segera Lantik Gubernur Bengkulu Baru

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 01:09 WIB
MA Tolak PK Agusrin, Mendagri Segera Lantik Gubernur Bengkulu Baru
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagau Gubernur. Hal ini menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Agusrin M Najamuddin.

"Segera setelah menerima amar putusan dari MA, kami akan melapor dan memohon izin kepada Presiden supaya Junaidi Hamsyah bisa dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif tetap berlaku," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Selasa (27/11/2012).
 
Meskipun Keppres pengangkatan Junaidi masih digugat di pengadilan, namun Kemendagri menilai apa pun hasil akhir gugatan yang diajukan Agusrin tidak berpengaruh apa pun.

"Kan putusan PTUN tidak akan bertentangan dengan putusan PK MA. Berkekuatan hukum tetap dan pemerintah tidak boleh tersandera. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan, pelantikan the sooner the better," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, PK Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin kandas. Alhasil, politikus Partai Demokrat ini harus mendekam di penjara selama empat tahun karena korupsi APBD senilai Rp 20 miliar.

Putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012 diketok oleh 5 hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko. Adapun anggotanya yaitu Prof Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.

(asp/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini