16 Prinsip Dasar yang Disepakati Lembaga Antikorupsi Sedunia

16 Prinsip Dasar yang Disepakati Lembaga Antikorupsi Sedunia

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 00:36 WIB
Jakarta - Pertemuan lembaga antikorupsi sedunia menghasilkan 16 prinsip dasar tentang pemberantasan korupsi. Semua akan diterapkan oleh para pembasmi koruptor di negara masing-masing.

Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, 16 poin itu adalah: mandate, collaboration, permanence, appointment, continuity, removal, ethical conduct, immunity, remuneration, authority over human recources, adequate and reliable recources, financial autonomy, internal accountability, external accountability, public communication dan engagement.

"Misal soal mandat, lembaga antikorupsi harus mempunyai mandat yang jelas dalam melakukan tugas dan fungsinya. Mandat yang jelas menjadi penting kalau isu harus mempunyai perlindungan yang jelas dari tindakan yang legal dan 16 poin hal-hal yang penting ini lalu diterapkan oleh partisipan," ujar Bambang di Hotel JW Marriot, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E 12 No.1/2 Mega Kuningan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara ini diikuti oleh kurang lebih 40 delegasi lembaga antikorupsi sedunia.

"Poinnya adalah lembaga anti korupsi yang ada itu menjadi dapat independen dan efektif," imbuhnya.

Bambang menambahkan, lembaga antikorupsi sedunia sempat bertemu dengan Presiden SBY. Dalam pernyataannya Presiden SBY berpesan betapa pentingnya kerja sama internasional dalam hal pemberantasan korupsi.

"Presiden tadi mengatakan bahwa kerjasama internasional itu tak terbantahkan dan sangat penting sekali. Bahwa optimisme semangat pemberantasan korupsi itu perlu dijaga dan ditumbuh kembangkan terkait proses ini," pungkas Bambang.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads