3 dari 4 Tersangka Chevron Tinggalkan Tahanan

3 dari 4 Tersangka Chevron Tinggalkan Tahanan

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 00:26 WIB
Jakarta - Tiga dari empat karyawan Chevron dibebaskan dari tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung, setelah sebelumnya ditahan selama 63 hari. Mereka dijemput oleh kuasa hukumnya masing-masing usai menyelesaikan proses administrasi.

Berdasarkan pantauan detikcom, sekitar pukul 23.15 WIB, ketiga tersangka bernama Bachtiar Abdul Fatah, Widodo dan Kukuh Kertasafari keluar dari rutan. Mereka disambut oleh pelukan dan tepuk tangan para kuasa hukumnya. Lalu mereka meninggalkan tahanan kejagung dengan menggunakan tiga mobil.

"Ini berkat dari Allah, tetap jujur, tetep punya integritas," ujar General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah sebelum meninggalkan rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada dikatakan oleh Maqdir Ismail, pengacara dari salah satu tersangka. Pada kenyataannya mereka semua tidak terbukti bersalah. "Ingin menunjukkan bahwa ini tidak terbukti dalam menetapkan tersangka," ungkapnya.

Ditanya apakah benar Chevron membayar uang jaminan penangguhan penahanan, Maqdir Ismail membantahnya.

"loh nggak beda, kalau itu kan kita mau ajukan penangguhan penahanan makanya kita tawarkan uang jaminan. Tapi sekarang itu mereka lepas dengan putusan dari pengadilan, jadi tidak perlu lagi kita membayar itu," imbuhnya.

Sementara itu, satu tersangka lain yang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas nama Endah Rumbiyanti belum bebas dari tahanan. Penyebabnya adalah salinan putusan yang belum diterima.

"Saya belum tahu, salinan putusannya belum diinformasikan kepada saya. Nanti akan saya cek dahulu," kata Karutan Pondok Bambu, Erlin Chandrawati, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2012).

Sebelumnya empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya. Gugatan praperadilan keempatnya dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

(ndu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads