Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim FX Supriyadi. Selain divonis 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliaar subsidair empat bulan penjara.
Menurut Supriyadi, terdakwa Hendriansyah dan Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang meringankan hakim adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan mejalis hakim adalah kedua terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Dua pemuda itu juga tidak mengindahkan program pemberantasan narkotika yang sedang digalakan pemerintah.
Hendriansyah dan Hermansyah mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Jaksa penuntut umum pun menerima putusan pengadilan tersebut.
(mad/mad)











































