Ketua majelis hakim Cening Budiana mengatakan, terdakwa terbukti bersalah mengimpor 1 kilogram sabu seperti tertuang dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Raka Arimbawa berupa 16 tahun penjara. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," ujar Budiana di PN Denpasar, Selasa (27/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menangkap warga Indonesia, Pratika Prasetya (23) di Hotel Grand Menteng Jakarta. Dia berperan menerima dan menjual sabu dari Gadafi dan saat ini masih menjalani persidangan.
(gds/mad)











































