Polisi mengamankan tersangka DZ di Jalan Printis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Senin (26/11) malam . Dokter yang tinggal di tinggal di Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur itu ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Innova bernomor polisi BE 742 WK.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurocohman membenarkan adanya seorang dokter yang ditahan karena membawa sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seteleh menangkap tersangka, polisi langsung mengembangkan kasus narkoba ini. Polisi kemudian memburu tersangka lain yang merupakan bandar tempat DZ membeli sabu. Dari pengakuan DZ terungkaplah bahwa sabu didapat dari Hr. “Petugas langsung memburu Hr dan menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung,” kata dia.
Menurut Nurochman, HR ditangkap pada Selasa dini hari (27/11). Dari tempat HR, polisi menemukan 9 paket kecil sabu-sabu dan satu timbangan digital. Diduga HR adalah pengedar.
Kedua tersangka, DZ dan HR sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Keduanya masih terus diperiksa untuk pengembangan kasus lebih jauh. Polisi akan menjerat keduanya dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
(mad/mad)











































