Kedua terdakwa dibebaskan sekitar pukul 18.30 WIB di LP Magelang, Jl Sutopo, Kota Magelang, Selasa (27/11/2012). Budi dan Munir akhirnya dapat menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, siang tadi.
"Saya mengaku senang dan bahagia bisa kembali bersama keluarga, rencananya kita akan mengadakan syukuran atas penangguhan penahanan ini," ungkap kedua terdakwa munir dan budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Heru Siswanto, dirinya bersama warga menunggu sejak pukul 16.00 WIB sore tadi. "Kita sengaja langsung menjemput munir langsung ke LP Kota Magelang, setelah dari Pengadilan Negeri Mungkid tadi" ungkapnya.
Budi Hermawan (24) dan Munir (18) pulang ke rumah bersama keluarganya dengan berkonvoi menggunakan mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor.
Meskipun permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, kasus kedua terdakwa masih berjalan. Budi hermawan dan Munir tetap mengikuti jalanannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini. ( Jok)
(mad/mad)











































