"Kemarin dalam pertemuan terahir dengan pak Dahlan, supaya ini jadi momentum bersama dalam rangka perbaikan penyelenggaraan negara khususnya pengelolaan keuangan, kami minta Pak Dahlan menelusuri bukti hukumnya, sehingga tidak ngambang begini," kata ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya, BK DPR dalam menegakkan etik memang tidak membutuhkan bukti hukum, namun bukti itu akan menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi BK DPR dalam memberi sanksi bagi anggota DPR yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, penelusuran bukti itu penting dalam hal penegakan etik dan hukum terurama di kalangan BUMN, yang sebenarnya Dahlan Iskan sebagai menteri punya kewenangan menindak.
"Beliau atas nama menteri BUMN yang punya kekuatan kewenangan untuk telusuri itu, jadi anggota DPR ada pengadilan etika. Tapi dirut Merpati yang mengkaji punya inisiasi tidak bisa dijerat (hukum)," ungkap politisi PDIP itu.
(/mad)










































