"Kami mengapresiasi kerjasama dengen Menkum HAM yang membantu proses penyelidikan yang dilakukan BNN," kata Deputi Penindakan, Irjen Benny Mamoto di Nusakambangan, Cilacap, Selasa (27/11/2012).
Benny menuturkan, tidak ada upaya pihak Kemenkum HAM mempersulit tim BNN saat akan menyeberang ke Nusakambangan. "Pak Menteri justru memberikan support dan berpesan menindak anggotanya bila menghalangi BNN," papar Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang ditangkap adalah Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa. Tiga napi tersebut ditangkap di Lapas Batu Nusakambangan.
Sementara di Lapas Pasir Putih BNN mencokok Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Di Lapas Narkotika, BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
(ahy/mad)










































