BNN Apresiasi Menkum HAM yang Bantu Penangkapan 7 Napi Nusakambangan

BNN Apresiasi Menkum HAM yang Bantu Penangkapan 7 Napi Nusakambangan

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 21:44 WIB
BNN Apresiasi Menkum HAM yang Bantu Penangkapan 7 Napi Nusakambangan
Jakarta - Badan Nasional Narkotika (BNN) pernah mengeluhkan sulitnya mengakses kawasan Lapas Nusakambangan saat akan melakukan upaya penyidikan. Berbeda dengan kali ini, dimana Kemenkum HAM memberikan keleluasaan bagi BNN untuk menyelidiki adanya peredaran dan pengendalian narkotika di lapas-lapas Nusakambangan.

"Kami mengapresiasi kerjasama dengen Menkum HAM yang membantu proses penyelidikan yang dilakukan BNN," kata Deputi Penindakan, Irjen Benny Mamoto di Nusakambangan, Cilacap, Selasa (27/11/2012).

Benny menuturkan, tidak ada upaya pihak Kemenkum HAM mempersulit tim BNN saat akan menyeberang ke Nusakambangan. "Pak Menteri justru memberikan support dan berpesan menindak anggotanya bila menghalangi BNN," papar Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi yang digelar BNN Selasa (27/11) siang tadi, berhasil menangkap tujuh napi yang terindikasi pengendalian narkotika. Lima diantaranya mendapatkan vonis mati.

Mereka yang ditangkap adalah Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa. Tiga napi tersebut ditangkap di Lapas Batu Nusakambangan.

Sementara di Lapas Pasir Putih BNN mencokok Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.

Di Lapas Narkotika, BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.

(ahy/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini