Demikian dikatakan oleh Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, soal jaminan keamanan perusahaan. Ini adalah hasil rapat kabinet tentang UMP di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Setelah UMP ini ditetapkan maka tidak boleh ada sweeeping. Tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.
Sama sekali tidak ada batasan bagi buruh untuk berunjuk rasa seperti selama ini. Namun yang menjadi penekanan adalah aksi sweeping ke pabrik-pabrik dan aksi-aksi pengerusakan yang mengiringi aksi unjuk rasa.
"Harus ditegakkan hukum secara baik. Kapolri akan menjaga agar iklim usaha kita tetap terjaga," sambung Hatta.
(lh/mad)











































