Aksi kepala sekolah ini diketahui setelah 220 siswa kelas XII SMKN 46 dilaporkan kerap mendapat pungutan sebesar Rp 600 ribu untuk melakukan pendalaman materi. Selain itu, pihak sekolah juga meminta pungutan untuk AC dan listrik sekolah. Kegiatan pungli tersebut diketahui baru berjalan satu tahun belakangan ini.
Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulayanto mengatakan, laporan soal kasus tersebut sudah diteirma. Saat ini Kepsek yang bernama M Rivai Siri itu telah dimutasikan jabatannya menjadi guru di sekolah yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pungutan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah mencoreng citra pendidikan di DKI Jakarta. Sejak Juni 2012, Pemprov DKI sudah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. "Maka sejak itu pula sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sekalipun ada tanda terimanya," tegas Taufik.
Kepala suku dinas pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Timur, Rita Aryani menambahkan, kasus ini diharapkan tak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Semoga ini juga menjadi pembelajaran bagi kepala sekolahlainnya agar tak melakukan pungutan lagi di sekolah," tandasnya.
(edo/mad)











































