Terbukti Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 46 Dimutasi

Terbukti Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 46 Dimutasi

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 21:07 WIB
Jakarta - Terbukti melakukan aksi pungutan liar kepada siswa, seorang kepala sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 dimutasi jabatannya. Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas soal masalah ini.

Aksi kepala sekolah ini diketahui setelah 220 siswa kelas XII SMKN 46 dilaporkan kerap mendapat pungutan sebesar Rp 600 ribu untuk melakukan pendalaman materi. Selain itu, pihak sekolah juga meminta pungutan untuk AC dan listrik sekolah. Kegiatan pungli tersebut diketahui baru berjalan satu tahun belakangan ini.

Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulayanto mengatakan, laporan soal kasus tersebut sudah diteirma. Saat ini Kepsek yang bernama M Rivai Siri itu telah dimutasikan jabatannya menjadi guru di sekolah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Senin (26/11) kemarin dari hasil pengecekan dil apangan kepala sekolah SMKN 46 terbukti melakukan pungutan liar meskipun ada tanda bukti, kita sudah gencar menginformasikan, apa pun bentuk pungutan terhadap siswa didik sudah tidak boleh dilakukan. Dan sebagai sanksi dari oknum yang nakal. Sekarang dia hanya menjadi guru," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/11/2012) malam.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah mencoreng citra pendidikan di DKI Jakarta. Sejak Juni 2012, Pemprov DKI sudah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. "Maka sejak itu pula sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sekalipun ada tanda terimanya," tegas Taufik.

Kepala suku dinas pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Timur, Rita Aryani menambahkan, kasus ini diharapkan tak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Semoga ini juga menjadi pembelajaran bagi kepala sekolahlainnya agar tak melakukan pungutan lagi di sekolah," tandasnya.

(edo/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads