5 dari 7 Napi yang Ditangkap BNN Tunggu Eksekusi Mati

5 dari 7 Napi yang Ditangkap BNN Tunggu Eksekusi Mati

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 19:52 WIB
5 dari 7 Napi yang Ditangkap BNN Tunggu Eksekusi Mati
Jakarta - Seperti tidak ada kata jera bagi mereka yang tinggal menunggu eksekusi hukuman mati terhadap perkaranya, lima narapidana vonis mati ini terus berulah meski dibalik jeruji besi. Leluasa mereka mengendalikan peredaran narkotika ke masyarakat luas.

"Napi hukuman mati ini nothing to lose, mareka lebih berani dalam menjalankan usaha peredaran narkotika, sampai kalapas kerepotan," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny J Mamoto, di Nusakambangan, Cilacap, Selasa (27/11/2012).

Dari beberapa nama napi yang di 'Bon' BNN hari ini, rata-rata mereka adalah para narapidana yang tersangkut kasus narkotika. Hanya satu yang terkait kasus pembunuhan berencana yang tergiur dengan bisnis haram narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napi yang divonis mati itu adalah Sylvester Obiekwe alias mustofa yang sudah mendekam 10 tahun, Obina Nwajagu alias Obina yang juga sudah mendekam 10 tahun di penjara, dan Yadi Mulyadi napi kasus pembunuhan berencana yang juga divonis mati. Mereka semua dicokok di Lapas Batu Nusakambangan atas sangkaan pengendalian narkotika.

Nama yang sering muncul ke publik akhir-akhir ini, Hillary K Chimize. Dia divonis mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12 tahun penjara setelah Peninjauan Kembalinya diterima Mahkamah Agung (MA). Hillary yang sudah mendekam 10 tahun lebih itu seharusnya menikmati sisa 2 tahun penjara. Hillary dicokok di LP Pasir Putih Nusakambangan.

Humprey Ejike alias Doktor alias Koko, napi hukuman mati yang juga ditangkap di lapas yang sama tempat Hillary berdiam. Pengungkapan Doktor bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial YPD di sebuah restoran di Depok, 13 September 2012. Petugas menemukan 42 kapsul berisi sabu dengan berat total 536,8 gram.

YPD mengaku barang tersebut didapatnya dari BKM seorang WN Kenya yang berhasil meloloskan sabu dari Kenya ke Indonesia dengan cara ditelan pada 11 September 2012.

Sementara Rudi Cahyono alias Sinyo. Rudi divonis bersalah atas kasus clandestine lab atau laboratorium yang memproduksi sabu di sebuah rumah yang berada di Taman Harapan Baru, Bekasi. Dia disangkakan atas pengendalian sabu yang masuk dari Jayapura.

Sementara Hadi Sunarto alias Yoyok, adalah napi yang tidak pernah jera atas sangkaan-sangkaan narkotika. Setelah kasus narkotika pertama yang memvonisnya 20 tahun penjara, Februari 2011 pria kurus yang juga disebut sebagai Jenderal Besar ditangkap BNN karena kasus pengendalian sabu antar lapas.

Hakim menambahkan vonis 13 tahun penjara atas perkara baru yang dijeratnya. Yoyok diduga terlibat dalam aliran uang hasil transaksi narkotika kepada Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads