"Ini tidak akan menyelesaikan konflik kesekjenan. Ini menambah suasana konflik saja," tegas I Putu Artha usai menghadiri sidang DKPP di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
Komisioner periode 2007-2011 ini mengatakan sebaiknya DKPP tidak perlu memberhentikan Sekjen dkk. Karena hanya bersifat pelanggaran kode etik, sebaiknya hukuman tersebut hanyalah sebatas teguran saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuding keputusan DKPP ini terkait pertemuan antara KPU, Bawaslu dan DKPP yang berlangsung di Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu. "Mungkin ini ada hubungannya dengan pertemuan di Aryaduta," ujarnya merujuk pertemuan pada Minggu 18 November.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dkk. Keputusan 'pemecatan' tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik.
"Menyatakan Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekjen KPU, Asrudi Trijono selaku Wasekjen KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol, serta Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekjen KPU dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekjen KPU, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada mereka," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
(rvk/nrl)











































