DKPP 'Pecat' Sekjen KPU dkk karena Melanggar Kode Etik

DKPP 'Pecat' Sekjen KPU dkk karena Melanggar Kode Etik

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 17:50 WIB
DKPP Pecat Sekjen KPU dkk karena Melanggar Kode Etik
Jakarta - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dkk. Keputusan 'pemecatan' tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik.

"Menyatakan Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekjen KPU, Asrudi Trijono selaku Wasekjen KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol, serta Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekjen KPU dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekjen KPU, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada mereka," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Hal itu dibacakan Jimly dalam sidang DKPP tentang pengaduan Bawaslu terkait tidak lolosnya 18 parpol dalam verifikasi administrasi di KPU, di gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012). Sidang dimulai pukul 14.30 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir kedua pihak dari pengadu dan teradu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada instansi asal sejak dibacakannya putusan tersebut.

Konflik internal KPU antara Komisioner dan Sekretariat Jenderal KPU terungkap saat sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi partai politik.

Pada sidang DKPP yang digelar Jumat (9/11) memunculkan argumen dari Kabiro Hukum KPU Ida Budhiati yang menyebut faktor-faktor terlambatnya pengumuman hasil verifikasi administrasi yang ditangani KPU. Sejumlah nama pejabat struktural pada sekretariat jenderal sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas tertundanya pengumuman hasil verifikasi tersebut pun disampaikan oleh Ida.

"Telah terjadi pembangkangan dan pembusukan di Sekretariat Jenderal KPU sehingga kinerja Komisioner KPU tidak berjalan secara optimal. Sebagai supporting system mereka tidak bekerja sebagaimana seharusnya," kata Ida Budhiati.

Namun hal itu dibantah Sekjen KPU, Suripto Bambang Setiadi. Suripto membantah tudingan Ida Budiarti yang menyebutkan adanya dikotomi antara komisioner dengan sekretariat adalah tidak benar. Pasalnya, telah ada Undang-Undang nomor 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan PP nomor 9/2003 tentang tugas pokok dan fungsi Sekjen.

"Sehubungan dengan pernyataan sudah tidak hanya di pusat tapi virus sudah tersebar ke seluruh wilayah tanah air adalah statement yang mengada-ada," ujar Suripto.

Suripto menambahkan pergantian Sekjen yang diwacanakan seolah-olah terkait dengan tuduhan kesekretariatan melakukan pemboikotan pemilu, pembangkangan birokrasi, pembusukan organisasi, dan menciptakan dikotomi tersebut adalah tidak benar.

"Faktanya sebelum proses DKPP, Ketua KPU melalui surat nomor 596/KPU/XI/2012 tanggal 2 November 2012 yang ditujukan pada Mendagri, intinya meminta waktu untuk melakukan konsultasi karena Sekjen KPU akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 26 Januari 2013," ujar Suripto.

Padahal Suripto menilai permintaan waktu dengan alasan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah berdasarkan pasal 57 ayat 3 dan 4 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

"KPU harus terlebih dahulu konsultasi dengan pemerintah. Dalam hal ini yang dimaksud pemerintah adalah Presiden menunjuka Menteri Dalam Negeri," tutup Suripto.

(rmd/nrl)



Berita Terkait