"Sebelum penasihat hukum saya menyampaikan materi nota pembelaan secara utuh, perkenankanlah saya untuk menyampaikan hati saya yaitu kelegaan hati setelah saya jujur dan terbuka mengungkapkan hal yang saya ketahui," ujar Fahd membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2012) sore.
"Sebelum majelis hakim sampai kepada putusan dengan segala hormat mohon kebijaksanaan, kearifan dan keadilan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus secara adil dengan memperhatikan beban psikologis yang harus ditanggung saya, istri anak dan keluarga saya atas kekhilafan yang saya perbuat. Saya meminta maaf atas kesalahan yang saya perbuat," sambung Fahd mengakui bahwa dia bersalah.
Namun meski sudah mengakui kesalahan, Fahd tetap mengajukan permintaan kepada majelis hakim yang akan memvonisnya. Pengurus MKGR ini meminta divonis seringan mungkin.
Fahd juga mengaku shock ketika mendengar jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Menurutnya, hukuman yang terlalu lama akan merugikan istri dan anaknya yang masih kecil.
"Saya mohon kepada majelis untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya sehingga saya masih ada waktu dan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki kehidupan saya. Serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik," ujar Fahd.
Pekan lalu, Fahd Rafiq dituntut 3,5 tahun penjara. Angka ini terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan Wa Ode yang dituntut 14 tahun.
Hal yang meringankan bagi Fahd, dia dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, "dan terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa Ahmad.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Fahd dianggap menimbulak citra negatif bagi DPR, dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
(/mok)











































