"Kita terima saja keputusannya untuk ke depannya kita akan pikirkan langkah selanjutnya," tutur kuasa hukum dari Kejagung Hendro Dewanto, usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (27/11/2012).
Meski demikian pihaknya tidak mau disalahkan terkait penahanan kepada empat tersangka kasus korupsi tersebut. Berkali-kali dia menegaskan pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Maqdir Ismail, mengaku senang dengan putusan hakim. Dengan adanya putusan ini, dia meminta Kejagung RI memeriksa penyidiknya terkait kesalahan dalam penetapan status penahanan.
"Kita minta agar penyidik kasus tersebut diperiksa karena ada kelalaian dan kesalahan," ujar Maqdir.
Sebelumnya diberitakan, empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.
(rvk/nrl)











































