Sidang putusan pra peradilan tersebut dilaksanakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (27/11/2012). Hakim berpendapat, bahwa pihak Kejagung tidak memiliki cukup bukti untuk menahan empat tersangka tersebut.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka. Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta da menghukum termohon untuk membayar biaya perkara," putus Ketua Majelis Hakim Persidangan, Suko Harsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Pihak Kejagung yang diwakilkan Hendro Dewanto akan segera melaksanakan putusan pra peradilam PN Jakarta Selatan. "Kita terima saja keputusannya," ujar Hendro singkat usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikana yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.
(rvk/ndr)