Harta Rp 1,275 M Milik Fadilah Supari Dirampas untuk Negara

Harta Rp 1,275 M Milik Fadilah Supari Dirampas untuk Negara

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 16:25 WIB
Jakarta - Tak Hanya mantan pejabat Kemenkes Rustam Pakaya saja yang hartanya dirampas oleh negara. Majelis hakim juga menyatakan uang hasil korupsi yang sudah mengalir ke mana-mana termasuk ke mantan Menkes Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 milliar dirampas untuk negara.

"Memutuskan agar uang senilai Rp 1,275 milliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam membacakan vonisnya di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2012).

Hakim menyatakan Rustam Pakaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalan pengadaan Alkes pada 2007. Dia mendapat imbalan sebesar Rp 4,9 milliar berupa Mandiri Traveler Cheque (MTC) dari Direktur Graha Ismaya Masrizal Ahmad Syarief. Hakim menyatakan sebagian dari uang Rp 4,9 milliar itu, oleh Rustam, dibagi-bagikan ke pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Siti Fadilah, terdapat nama lain yang terbukti kecipratan uang hasil korupsi Rustam Pakaya ini. Sama seperti Fadilah, mereka juga harus mengembalikan uang dalam jumlah tertentu kepada negara.

Mereka adalah Els Mangundap (Rp850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp100 juta) dan Tengku Luckman Sinar (Rp25 juta). Adapun Rustam Pakaya selaku terdakwa diwajibkan menyetor Rp 2,57 milliar.

Perampasan tersebut, merupakan perintah majelis hakim mengacu pada Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, mengenai perampasan harta untuk menambal kerugian negara. Majelis hakim menyimpulkan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 21,3 milliar.

"Kekurangannya dibebankan pada PT Graha Ismaya," ujar hakim Pangeran. Graha Ismaya merupakan perusahaan yang menggarap proyek pengadaan Alkes.

Dalam dakwaan milik Rustam Pakaya, Siti Fadilah Supari disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp1.275.000.000.


(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads