Hillary, Napi Narkoba yang Vonis Matinya Dibatalkan MA Protes Dibawa BNN

Hillary, Napi Narkoba yang Vonis Matinya Dibatalkan MA Protes Dibawa BNN

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 16:10 WIB
Nusa Kambangan - Hillary K Chimize bingung. Bukan apa-apa, napi yang sebelumnya divonis mati dan mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ikut dibawa Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia diduga terlibat jaringan narkotika di dalam penjara.

"Aku bingung, coba jelaskan kenapa saya dipanggil," kata warga negara Nigeria berbadan tinggi gempal ini kepada penyidik BNN yang membawanya, di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Selasa (27/11/2012).

Hillary mendapat pembatalan hukuman mati dari MA. PK dia dikabulkan MA. Dia mendapat vonis 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hillary, saat itu mendapat Penyidik berkali-kali menanyakan keterkaitannya dengan Meirika Franola atau Ola, napi narkotika yang juga diberikan keringanan hukuman dari vonis mati menjadi seumur hidup.

"Ola kenal saya, saya tidak kenal," ujar Hillary yang mengenakan kemeja biru bergaris ini seraya menopangkan telapak tangannya di kening.

"Masalahku apa, coba jelaskan, jangan saya ditanya kenal Ola," ujarnya dengan nada meninggi.

Namun, saat kembali didesak mengenai keterlibatannya dengan sejumlah nama, lagi-lagi Hillary mengelak. "Soal kasus saya tanya saja pengacara saya Elza Syarif," katanya.

Dari Lapas Pasir Putih, turut dicokok Humprey Ejike alias Doktor alias Koko. Keduanya merupakan napi vonis mati karena peredaran narkotika. Khusus untuk Humprey, dirinya tengah melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.

(ahy/ndr)


Berita Terkait