"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kurungan selama 4 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (27/11/2012).
Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan Rustam membayar denda Rp 250 juta subsider hukuman tambahan 6 bulan penjara. "Dan juga uang pengganti senilai Rp 2,57 miliar. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta terdakwa dirampas senilai itu," ujar hakim Pangeran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi Rustam adalah dia tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, Rustam dianggap mengabdi cukup baik sebagai PNS, bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Rustam yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara Rp 21,3 miliar.
Rustam dinilai terbukti mengatur proses pengadaan. Serta mengarahkan agar memilik merek tertentu. Itu dilakukan dengan jabatan Rustam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2007.
Tindakan mengatur dan memilih merek tertentu dilakukan Rustam saat bertemu dengan Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief kantor terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Masrizal mempromosikan produk alat kesehatan dan company profile perusahaannya.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, terdakwa memerintahkan anak buahnya, Yus Rizal untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan. Serta mendapatkan dokumen yang berisi brosur dan spesifikasi alat-alat kesehatan yang didapat terdakwa dari Masrizal," ujar hakim Pangeran.
Kemudian Yus Rizal membuat spesifikasi dan jumlah unit kebutuhan alat kesehatan, yang mengarah ke merek atau produk yang didistribusikan PT Graha Ismaya. Setelah itu, terdakwa langsung menyetujui dan menandatangani spesifikasi tersebut.
Saat mengumumkan pemenang lelang pengadaan, panitia menyebut PT Indofarma Global Medika dengan nilai penawaran Rp38,8 miliar. Perusahaan ini sendiri mendapat dukungan penuh dari PT Graha Ismaya sebagai distributor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan Depkes. Ada sekitar 35 jenis alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pengadaan tahap pertama ini.
Sebelumnya, Rustam dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan beberapa perbuatan terkait pengadaan Alkes dengan anggaran sebesar Rp40 miliar tahun 2007.
(/rmd)











































