"Presiden melihat dalam perspektif ranah hukum. Kalau benar masuk delik aduan, maka biar berproses hukum," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha soal tanggapan Presiden SBY atas dugaan praktik kongkalikong yang Seskab Dipo Alam laporkan ke KPK.
"Ada hasil dari proses itu, baru kita respon. Harus ada tindakan hukum dulu. Masalah ini bergulir karena berkaitan dengan ranah hukum," sambung Julian yang dicegat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam Inpres 17/2001 semua pihak, mulai dari menteri kabinet, seskab, sampai jajaran di daerah bisa melakukan koordinasi langsung dengan KPK," jelas Julian.
Maka berdasarkan Inpres 17/2001 itu, kurang tepat bila Seskab Dipo Alam dianggap melangkahi UKP4. Sebab tugas UKP4 adalah untuk melakukan evaluasi atas capaian target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dilaporkan kepada Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan.
"Dari segi manapun apa yang jadi tujuan Pak Dipo Alam adalah dalam rangka good goverment dan itu sejalan perintah Bapak Presiden," tegas Julian.
(lh/mok)











































