SBY Tunggu Putusan KPK atas Laporan Dipo Alam

SBY Tunggu Putusan KPK atas Laporan Dipo Alam

Luhur Hertanto - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 13:22 WIB
SBY Tunggu Putusan KPK atas Laporan Dipo Alam
Jakarta - Dugaan adanya praktik kongkalikong di beberapa kementerian, telah berada dalam ranah hukum sejak dilaporkan kepada KPK. Presiden SBY akan segera menindaklanjuti temuan itu setelah mendapat hasil dari KPK.

"Presiden melihat dalam perspektif ranah hukum. Kalau benar masuk delik aduan, maka biar berproses hukum," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha soal tanggapan Presiden SBY atas dugaan praktik kongkalikong yang Seskab Dipo Alam laporkan ke KPK.

"Ada hasil dari proses itu, baru kita respon. Harus ada tindakan hukum dulu. Masalah ini bergulir karena berkaitan dengan ranah hukum," sambung Julian yang dicegat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian menjelaskan, tindakan Seskab Dipo Alam melaporkan dugaan tersebut kepada KPK sudah tepat. Harapannya, lembaga hukum sesuai dengan kapasitas serta kewewenangannya, bisa segera memutuskan.

"Di dalam Inpres 17/2001 semua pihak, mulai dari menteri kabinet, seskab, sampai jajaran di daerah bisa melakukan koordinasi langsung dengan KPK," jelas Julian.

Maka berdasarkan Inpres 17/2001 itu, kurang tepat bila Seskab Dipo Alam dianggap melangkahi UKP4. Sebab tugas UKP4 adalah untuk melakukan evaluasi atas capaian target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dilaporkan kepada Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan.

"Dari segi manapun apa yang jadi tujuan Pak Dipo Alam adalah dalam rangka good goverment dan itu sejalan perintah Bapak Presiden," tegas Julian.

(lh/mok)


Berita Terkait