Ini Kepentingan Komisi III DPR Panggil Eks Penyidik dan Penuntut KPK

Ini Kepentingan Komisi III DPR Panggil Eks Penyidik dan Penuntut KPK

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 12:59 WIB
Ini Kepentingan Komisi III DPR Panggil Eks Penyidik dan Penuntut KPK
Jakarta -

Pemanggilan eks penyidik dan penuntut KPK oleh Komisi III DPR menuai kritik keras dari kalangan LSM antikorupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mengungkap pertanyaan-pertanyaan penting yang dilontarkan anggota Komisi III dalam rapat tertutup ini.

Pemanggilan mantan penyidik KPK dari unsur Kepolisian pada pekan lalu maupun pemanggilan mantan penuntut KPK dari unsur Kejagung Senin (26/11) kemarin digelar tertutup. Tak ada penjelasan mengapa rapat digelar tertutup. Apa saja pertanyaan yang disampaikan anggota DPR dalam forum tertutup tersebut?

"Tema umumnya agar ada penguatan kinerja aparat penegak hukum kita, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kita melihat kinerja di dalam KPK. Di rapat kemarin pertanyaan anggota menyangkut semua hal terkait wewenang KPK, ada tentang pro-kontra penyadapan," kata Muzammil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzammil menuturkan anggota Komisi III DPR banyak mempertanyakan soal wewenang penyadapan KPK. Sejumlah anggota DPR mencari jalan agar hanya sadapan terkait korupsi yang diungkap di pengadilan.

"Penyadapan mutlak diperlukan untuk memberantas korupsi. Akan tetapi kita menginginkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan korupsi tidak usah diungkap di pengadilan," katanya.

Sejumlah anggota DPR rupanya juga masih mendorong revisi UU KPK. Beberapa anggota menghendaki wewenang penyadapan KPK direvisi melalui UU Penyadapan yang dibuat terpisah.

"Baru pendapat-pendapat individu yang berbeda," kata Muzammil.

Pembahasan tersebut tidak sebatas di wewenang penyadapan KPK. Rupanya Komisi III DPR ingin mereformasi penegak hukum.

"Pembicaraan kemarin tidak hanya tentang itu (penyadapan). Temanya reformasi aparat penegak hukum," lanjutnya.

Muzammil lantas merespons isu Tim Mawar yang menguasai Komisi III DPR. Dia mengakui Komisi III tak bisa banyak berbuat apa-apa.

"Saya baru dengar. Tindakan menertibkan dan sebagainya ada di BK, komisi tidak ada hak menindak. Tapi saya kira anggota DPR punya hak bicara, perbedaan pendapat anggota menjadi niscaya. Itu yang dinamakan dinamika demokrasi," pungkasnya.

(van/nrl)


Berita Terkait