Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priok, Selasa (27/11/2012), setelah Harsono menutup persidangan, belasan kerabat Joshua di ruang sidang langsung maju ke depan sambil menunjuk Harsono. Mereka menilai Harsono menutup mata terhadap sejumlah fakta persidangan.
"Apa ini? Itu rekayasa!" ujar salah satu anggota kerabat Joshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan untuk Joshua," ujar salah satu kerabat Joshua yang menyaksikan mobil tersebut berlalu dengan kawalan dua mobil polisi.
Sebelumnya, Joshua tidak mampu menahan air mata saat Harsono dengan tenang menyatakan Joshua bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan. Kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami akan banding," ujar Slamet terpisah.
Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, Joshua Radja Gah, divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Joshua 4 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 351 KUHP.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa yang identitasnya disebut di atas terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Harsono.
(vid/rmd)










































