Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK yang diakses wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (22/11/2012), kekayaan Nyak Pha dilaporkan pada 31 Januari 2011. Kekayaan ini diverifikasi dan diumumkan oleh KPK pada 18 Februari 2011.
Dalam LHKPN tersebut, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Banda Aceh yang diperoleh dari harta warisan total Rp 264 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekayaan terbanyak guru besar Universitas Syiah Kuala, Aceh, ini yaitu berupa giro dan setara kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri dan hibah senilai Rp 1.124.561.940. Alhasil total harta Nyak Pha tanpa dipotong utang adalah Rp 1.793.561.940.
Nyak Pha sebelumnya juga pernah melaporkan harta kekayaan pada 29 Desember 2006 dengan jumlah kekayaan Rp 373.500.013.
(asp/nrl)










































