"Ya nggak apa-apa mereka kecewa karena kita bekerja profesional. Hukum itu tidak boleh ditarget (asal jadikan tersangka orang tertentu)," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Samad mengatakan penetapan dua mantan pejabat BI berdasarkan hasil proses hukum. Hanya karena Siti Fadjrijah dan Budi Mulya mungkin bukan dianggap 'target', tidak berarti KPK gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kapan KPK meminta keterangan dari Boediono selaku mantan Gubernur BI, Samad menjawab tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan. Tapi tentu setelah KPK usai memeriksa Budi Mulya dan Siti Fadjrijah yang telah resmi jadi tersangka.
"Itu bisa kita tentukan ketika kita sudah memeriksa tersangka BM dan SF. Pemeriksaan Century itu dilakukan setelah Senin, selesai pemeriksaan Djoko Susilo kasus simulator," sambung Samad.
Abraham Samad datang ke Istana Negara siang ini bersama pimpinan dari Delegasi International Conference Principles For Anti Corruption Agencies (ACA).
(lh/rmd)











































