"Kami lihat peluang untuk menang," ujar Maqdir, kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Maqdir menambahkan, hakim apabila melihat secara jernih, pasti akan mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, dalam tanggapan jaksa tentang alasan subyektif dan obyektif untuk penahanan sebenarnya tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan terhadap empat tersangka ini akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.
(riz/rmd)











































