Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priok, Selasa (27/11/2012), sekitar 50 pengunjung memenuhi ruangan sidang. Mereka adalah kerabat dan simpatisan dari Joshua. Pin dukungan dan kain tradisional dikenakan sebagian pengunjung. Tampak kedua orangtua Joshua duduk di barisan paling depan.
Polisi juga turut menjaga jalannya persidangan. Sedikitnya 20 anggota kepolisian berjaga-jaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet juga berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang adil sesuai fakta.
"Pengamanan saat ini berbeda ya dengan minggu lalu, lebih ketat. Kalau minggu lalu kan tidak begitu ketat. Tinggal satu lagi yang jadi permasalahan, hakim ini berani atau tidak melawan misalnya ada tekanan atau tidak," ujar Slamet.
Jaksa Penuntut umum Saptono mengaku sudah menyiapkan segala hal yang diperlukan, apa pun keputusan hakim atas Joshua yang dituntut melanggar pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.
"Sudah, kita sudah siap," ujar Saptono.
Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kelasi Arifin tewas tersebut menimbulkan rangkaian teror geng motor di Jakarta.
(vid/rmd)











































