"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa 27 November 2012 pukul 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu pada persidangan dua pekan lalu.
Sebelumnya, Rustam dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan beberapa perbuatan terkait pengadaan Alkes dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh unsur dakwaan primer meyakinkan menurut hukum," kata jaksa lainnya, Kiki Ahmad Yani.
Rustam juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, hukuman Rustam bakal ditambah 3 tahun.
Rustam yang menjabat sebagai mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan membantah tuntutan jaksa. Dia menyatakan tidak pernah menerima cek perjalanan sebagai imbalan karena telah memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam lelang pengadaan alat kesehatan tahap satu untuk Pusat Penanggulangan Krisis.
"Mengenai, menerima traveller cheque sebesar Rp 4,970 miliar itu tidak benar," kata Rustam Pakaya saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
(fjp/rmd)











































