"Rapat Komisi III dengan Jampidsus yang disertai Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK memperluas wawasan anggota Komisi III tentang kinerja KPK dlm memberantas korupsi. Dari keterangan mereka diketahui, tidak ada penetapan tersangka di KPK tanpa ada proses ekspose lebih dahulu, dan dalam ekspose tersebut penyidik dan Jaksa ikut didalamnya disertai pimpinan," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat.
Hal ini disampaikan Martin mengungkap pengakuan eks penuntut KPK dari unsur Kejaksaan pada Senin kemarin. Hal ini disampaikan Martin kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Menurut Martin, penuntut di KPK tak mempermasalahkan prosedur di KPK. Termasuk prosedur penyadapan sudah sesuai aturan.
"Jaksa di KPK pun tidak pernah mendapat tekanan dari pimpinan selama ini agar supaya menuntut seseorang, tanpa bukti yang cukup. Soal penyadapan, para Jaksa di KPK mengatakan bahwa penyadapan di KPK sudah sesuai dengan prosedurnya, dilakukan sesuai dengan UU KPK dan aturan yang berlaku di KPK. Penyadapan harus diusulkan penyidik kepada pimpinan untuk mendaptkan izin dengan disertai alasan yang kuat untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan," katanya.
Beda halnya dengan pengakuan mantan penyidik KPK dari unsur Polri. Penyidik yang dipanggil Komisi III pekan lalu banyak mengkritisi internal KPK.
"Curhat eks penyidik KPK ke Komisi III baru-baru ini menarik, tapi aneh dan mengherankan. Mengapa begitu jauh perbedaan pemahaman tentang fungsi penyadapan oleh eks penyidik KPK tersebut dengan apa yg dipahami oleh institusinya sendiri. Eks penyidik KPK dalam curhatnya menganggap penyadapan yang dilakukan KPK selama ini tidak sesuai aturan, bertentangan dgn KUHAP, karena KPK sudah menyadap seseorg sebelum menjadi tersangka," ungkap Martin.
Sedangkan KPK melakukan penyadapan berdasar pada UU KPK yang memberi wewenang pada KPK melakukan penyadapan sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Perbedaan pemahaman ini dianggap aneh dan mengherankan.
"Sebab para eks penyidik KPK tersebut selama ini dalam melaksanakan tugasnya di KPK seperti melakukan penyadapan, berada dalam anggapan bahwa tugas penyadapan yang mereka lakukan tersebut bertentangan dengan peraturan. Selama ini pasti akan bekerja setengah hati, melihat kejanggalan ini komisi III bermaksud akan menanyakannya langsung nanti kepada pimpinan KPK dalam Rapat Kerja Komisi III dalam waktu dekat ini," tegasnya.
(van/ega)











































