Mendagri: Gubernur Malut Non Aktif Bila Jadi Terdakwa Korupsi

Mendagri: Gubernur Malut Non Aktif Bila Jadi Terdakwa Korupsi

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 26 Nov 2012 18:58 WIB
Mendagri: Gubernur Malut Non Aktif Bila Jadi Terdakwa Korupsi
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi belum akan menonaktifkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armayn. Walau sudah menjadi tersangka korupsi, sesuai aturan Thaib masih bisa menjabat. Kecuali statusnya menjadi terdakwa.

"Kalau nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa kita akan menonaktifkan. Kalau terdakwa karena UU-nya mengatakan seperti itu," jelas Gamawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Gamawan menegaskan, status non aktif itu jadinya bergantung pada kepolisian. Thaib dijadikan tersangka oleh Polri. "Saya tergantung pada pihak kepolisian, karena ini masih sedang diproses oleh kepolisian, ya tentu kita masih evaluasi ini. Ya kalau kepolisian menyatakan tersangka," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpatokan pada UU, status terdakwa yang bisa dijadikan pegangan menonaktifkan seorang kepala daerah. "Tapi kalau masih tersangka belum," tegasnya.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR, terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar

Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

(ahy/ndr)


Berita Terkait