"Kalau nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa kita akan menonaktifkan. Kalau terdakwa karena UU-nya mengatakan seperti itu," jelas Gamawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Gamawan menegaskan, status non aktif itu jadinya bergantung pada kepolisian. Thaib dijadikan tersangka oleh Polri. "Saya tergantung pada pihak kepolisian, karena ini masih sedang diproses oleh kepolisian, ya tentu kita masih evaluasi ini. Ya kalau kepolisian menyatakan tersangka," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR, terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar
Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
(ahy/ndr)










































