Yusril: Pemerintah Berencana Amandemen UU 15/2003
Jumat, 17 Sep 2004 23:58 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengamandemen UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu dilakukan karena UU tersebut dinilai banyak memiliki kelemahan.Hal tersebut diungkapkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan dalam konferensi pers di Media Center Hotel Sari Pan Pacific, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/9/2004)."Draft amandemen UU tentang Tindak Pidana Terorisme ini sedang digodok oleh pemerintah dalam minggu-mingu ini," kata Yusril.Yusril menjelaskan, beberapa kelemahan dalam UU tersebut, antara lain, pelaku terorisme tidak bisa ditangkap sebelum terbukti melakukan tindakan terorisme. Selanjutnya dalam kasus jual beli bahan peledak, kegiatan ini tidak bisa dikaitkan dengan terorisme bila tidak terlibat langsung dalam tindakan terorisme. Persidangan terorisme lewat teleconference juga belum diatur dalam UU tersebut."Dalam draft amandemen, pelaku dan organisasi bisa ditangkap jika terbukti sebagai organisasi teroris. Untuk jual beli bahan peledak, bila bahan-bahan yang dibeli bisa diracik untuk membuat bom, dapat dikenakan tindak pidana Jadi nanti Menteri Perindustrian dan Perdagangan akan mengatur mengenai hal ini," jelas Yusril.Yusril juga mengatakan, dalam draft amandemen, laporan intelijen tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Laporan intelijen hanya merupakan bukti pendahuluan (pre-eliminary evidence) dalam penyidikan."Laporan intelijen kita batasi, bukan untuk dimulainya suatu penyidikan. Bukan sebagai alat bukti di pengadilan, tetapi sebagai awal bukti pendahuluan. Jadi berdasarkan laporan ini, seseorang bisa ditahan selama 7 hari," demikian Yusril.
(sss/)











































