Harta Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Hengky Lebih Sedikit Dibanding Staf

Harta Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Hengky Lebih Sedikit Dibanding Staf

- detikNews
Senin, 26 Nov 2012 17:33 WIB
Harta Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Hengky Lebih Sedikit Dibanding Staf
Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari (dok.ma)
Jakarta - Kekayaan ketua majelis hakim pembatal vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan, hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari Rp 964 juta. Kekayaan ini jauh di bawah kekayaan stafnya, Dwi Tomo, yang berjumlah Rp 1,1 miliar.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis (22/11/2012), Imron memiliki harta Rp 964.143.817. LHKPN ini dilaporkan pada 28 Desember 2010 dan diverifikasi KPK pada 20 Mei 2011.

Harta Imron tersebut berbentuk tanah dan bangunan di Malang dan Tangerang yang diperoleh dari hasil sendiri sebesar Rp 346 juta. Sang jenderal ternyata suka mobil antik yaitu dengan koleksi Morris buatan 1963. Selain itu dia memiliki sedan Mitsubsishi Eterna. Kedua mobil ini senilai Rp 38 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imron melaporkan memiliki harta bergerak logam mulia dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 77 juta. Ada pun giro dan surat berharga lainnya sebesar Rp 102.340.817.

Jumlah kekayaan Imron merosot dibanding pada 20 September 2007. Saat itu dia melaporkan kekayaan kepada KPK sebesar Rp 1.061.961.062

Kekayaan Imron ini di bawah kekayaan stafnya, panitera pengganti Dwi Tomo. Berdasarkan LHKPN per 2 Februari 2011, Dwi Tomo mempunyai kekayaan Rp 1,1 miliar. Kekayaan ini meningkat dibanding 2008 yang saat itu berjumlah Rp 816 juta.

Dalam LHKPN yang diupload di website Pengadilan Negeri Sukoharjo, kekayaan Dwi Tomo paling besar dari logam mulia yaitu sebesar Rp 700 juta. Logam mulia ini diperoleh dari hibah yang didapat dari 2003 hingga 2007.

Karier Dwi Tomo menanjak 2 bulan setelah putusan kontroversial Hengky Gunawan dengan diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

(asp/nrl)


Berita Terkait