Keempat terpidana yang tersangkut berbagai kasus hukum tersebut, masing-masing atas nama Dedi, Puji, Indra dan David. Mereka diamankan petugas keamanan LP Senin pagi.
Bermula ketika petugas jaga LP mencium aroma ganja dari kompleks tahanan. Petugas yang mencari sumber asap ganja itu, menemukan para tersangka sedang mengisap ganja di dalam sel yang berada di Blok Melati 5. Pasalnya saat penggeledahan pada lemari mereka, petugas berhasil menemukan 30 paket ganja kering siap edar. Temuan ini memunculkan dugaan, para pelaku merupakan jaringan pengedar ganja di dalam LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan diselundupkan penjenguk yang datang berkunjung. Saat ini kita makin meningkatkan penjagaan agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Simon kepada wartawan.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, para tersangka diserahkan ke polisi. Mereka dibawa ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rul/try)











































