Dua pelaku yakni Pardi dan Badrus Salam. Mereka pernah membobol toko cat tersebut pada tanggal 22 Mei 2012 silam.
"Dua pelaku lainnya belum tertangkap, mereka adalah XA dan IR. Keduanya adalah penadah," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Senin (26/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka kemudian. Memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mobil Kijang yang telah disiapkan. Kemudian, barang-barang tersebut dijual kepada penadah.
"Kerugiannya 20 kardus cat senilai Rp 20-30 juta," kata Herry.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Satu bundel dokumen berisi delivery order, faktur pajak dan surat jalan juga 3 buah gembok dan anak kunci menjadi barang bukti yang disita polisi.
Selain melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi kejahatan alinnya.
"Mereka pernah merampok kontainer juga di dalam tol," tutupnya.
(mei/rmd)











































