Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jl Slipi Raya, Jakarta, Senin (26/11/2012). Para terdakwa secara bergantian disidang di beberapa ruang di PN Jakbar.
"Sidang sudah selesai, agendanya membaca dakwaan. Dikenakan pasal 335 ayat 1 (perbuatan tidak menyenangkan) dan pasal 169 KUHP (perkumpulan jahat). Pasal 335 ancamannya 5 tahun penjara, pasal 169 dua tahun," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Lika Diyaningsih, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas mendata setiap pengunjung sidang dengan meminta nama dan juga keperluan datang ke pengadilan. Pengunjung diberi tanda pengenal dengan tulisan 'Tamu'. Saat memasuki pintu masuk ruangan sidang, pengunjung kembali diperiksa dengan metal detector. Setelah itu pengunjung baru bisa masuk ke ruangan sidang.
Pengamanan ini dilakukan anggota gabungan dari Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya dan juga anggota Brimob. Para anggota Brimob terlihat membawa senjata laras panjang.
Bentrokan yang melibatkan para tersangka terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (29/8/2012) lalu. Polisi menyita 15 unit mobil, 87 buah senjata tajam dan 5 buah batang kayu.
Bentrokan terjadi karena dipicu oleh penguasaan lahan kosong. Bentrokan pecah pada pukul 08.30 WIB. Dalam bentrokan ini, terdapat 104 orang kelompok Rais Kei yang menyerbu kelompok Hercules. Kasus ini dipecah menjadi 27 perkara dan ditangani 27 majelis hakim.
(van/ndr)










































